Jumat, 25 Juni 2010

Guru, Profesionalitas adalah sebuah keharusan

Guru, Profesionalitas adalah sebuah keharusan

Di zaman yang terus berkembang, yang perkembangannya melaju sedemikian pesat, maka sebagai seorang pendidik (Guru) kita dituntut harus terus memperbaharui pengetahuan kita serta menambah ilmu serta pengalaman yang pada akirnya akan membentuk performa yang dapat memenuhi kebutuhan dalam melaksanakan tugas yang menjadi kewajiban pokok sebagai seorang guru.
Paradigma seorang guru harus dirubah dari mengajar menjadi seorang pendidik yang bukan hanya mentransper ilmu tetapi juga dapat membantu peserta didik menumbuhkan jati dirinya serta mempersiapkan mereka agar dapat eksis ditengah – tengah masyarakat tempat tinggalnya. Penidikan sebagaimana dilansir UNESCO pada tahun 1997 paling tidak memuat empat pilar, yakni :
a. Learning to know ( belajar untuk mengetahui sesuatu)
b. Learnig to do ( belajar untuk melakukan sesuatu)
c. Learning to live together ( belajar hidup bersama orang lain)
d. Learning to be ( belajar adalah proses untuk menjadi sesuatu)
Untuk mencapai semua itu, dibutuhkan tenaga pendidik yang profesioal yang mengerti akan beban tugas yang diembannya.
Pertanyaannya kemudian adalah , Siapa guru professional itu ? dan apa indicator yang menunjukkan bahwa guru sudah professional ?
Untuk menjawan pertanyaan tersebut, pemerintah secara tegas telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 74 Tahun 2008 tentang Guru. Khusus pada pasal 52 ayat (1) menjabarkan tugas pokok guru sebagai indicator atas pengakuan profesionalitasnya yang terbagi secara garis besar meliputi :
a. Kegiatan Pokok
b. Tugas Tambahan
Kedua tugas tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :
A. Tatap muka
Tatap muka adalah rangkaian kegiatan secara menyeluruh dari proses pembelajaran yang teridiri dari
No Jenis Kerja Guru TM BTM
1 Merencanakan pembelajaran ?
2 Melaksanakan pembelajaran ?
3 Menilai Hasil Pembelajaran ?* ?**
4 Membimbing dan melatih peserta didik ?*** ?****
5 Melaksanakan Tugas Tambahan ?
Ket :
1. TM (Tatap Muka)
2. BTM (Bukan tatap Muka)
3. * Menilai hasil belajar yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka (ulangan harian)
4. ** Menilai hasil belajar yang dilaksanakan dalam waktu tertentu (UTS,Ulum UKK)
5. *** membimbing/melatih peserta didik yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan proses pembelajaran/tatap muka
6. **** membimbing/melatih peserta didik pada kegiatan pengembangan diri
Uraian jenis tugas kerja guru diatas adalah sebagai berikut :
1. Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) pada setiap awal semester disesuaikan dengan alokasi waktu dan materi yang diajarkan pada semester tersebut. RPP ini adalah sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran dikelas
2. Melaksanakan pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru yang merupakan kegiatan tatap muka. Kegiatan tatap muka meliputi :
• Penyampaian materi, membimbing, melatih, menilai yang terintegrasi dengan materi pembelajaran
• Tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau melalui media seperti video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi
• Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan dikelas/lab/studio/bengkel/ atau diluar ruangan
3. Menilai hasil belajar siswa
Penilaian hasil belajar siswa dilakukan secara menyelur meliputi penilaian hasil dan proses. Bnetuk penilaian bisa dilakukan melalui tes dan non tes
4. Membimbing dan melatih peserta didik
Membimbing atau melatih peserta didik dapat dibedakan menjadi tiga, yakni membimbing dalam proses tatap muka, intrakurikuler dan ekstrakurikuler
Selain itu, sebagai guru professional, guru dituntut untuk mampu memahami dan melaksanakan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik materi pembelajaran dan peserta didik serta mampu menggunakan media sebagai alat dalam proses pembelajaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar